Soal Perselingkuhan Putri dan Yosua, Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa Sedang Menulis Novel

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:58 WIB
Stefani Wijaya / FFS
Kuat Ma'ruf.

Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sedang menulis novel dengan imajinasinya sendiri terkait dalil perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diketahui oleh Kuat Ma'ruf.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Kuat saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

Tak hanya itu, kubu Kuat Ma'ruf juga menyebut jaksa hanya menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Hal ini karena jaksa tidak bisa membuktikan secara jelas mengenai isu perselingkuhan Putri dan Yosua tersebut.

"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap," ungkap pengacara Kuat.

"Justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga menilai jaksa hanya bisa membuktikan keterangan Kuat yaitu 'Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'. Padahal, keterangan itu dinilai tidak merujuk pada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Menurut pengacara Kuat, pernyataan itu diungkapkan Kuat karena perilaku yang spontan. Sebab, Brigadir J telah melakukan kekerasan kepada Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," imbuhnya.

Atas hal itu, kubu Kuat menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara jelas mengenai perselingkuhan tersebut. Sehingga kubu Kuat menilai JPU seperti sedang menulis novel dengan imajinasinya sendiri.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tuturnya.

Sebelumnya, isu mengenai perselingkuhan Putri dengan Yosua disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan pada Senin (16/1/2023). Jaksa menyebut peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawati dengan Brigadir J. Perselingkuhan itu yang disebut jaksa memicu pembunuhan terhadap Yosua.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI