58 Anggota Geng Motor di Bawah Umur Ditangkap Polres Deli Serdang
Deli Serdang, Beritasatu.com - Kepolisian Resort Kota Besar Deli Serdang, mengamankan 58 anggota geng motor bersenjata tajam yang kerap membuat keonaran di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya lagi, seluruh anggota geng motor masih berusia anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji menyebut, puluhan anggota geng motor tersebut diamankan tim gabungan Polresta Deli Serdang pada Sabtu (28/01/2023) malam kemarin, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat ada gerombolan anggota geng motor menggunakan senjata tajam hendak melaksanakan aksi tawuran di kawasan Jalan Tanjung Morawa-Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan kemudian langsung menuju ke lokasi kejadian dan kemudian petugas langsung melakukan penindakan.
Tak hanya 58 orang yang diamankan, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit senjata tajam jenis kelewang, dua unit senjata tajam jenis celurit, panah, puluhan ponsel, dan 38 sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Irsan juga menyebut, dari hasil pemeriksaaan, tiga di antaranya positif pengguna narkoba.
"Kita mengamankan 58 anak di bawah umur yang diduga sebagai geng motor. Ini kita bergerak dari informasi masyarakat. Kita sudah menyebarkan nomor-nomor telepon untuk segera memberikan informasi apabila muncul geng motor karena masyarakat sudah sangat resah sekali. Setelah kita lakukan pemeriksaan, tiga di antara mereka positif narkoba dan ada dua senjata tajam." kata Irsan, kepada awak media, Senin (30/01/2203) sore.
Sementara itu, puluhan remaja yang tidak terlibat dalam kepemilikan senjata tajam ataupun urinenya tidak positif narkoba akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dengan harapan para orang tua bisa menjaga anak-anaknya untuk tidak terlibat dengan kelompok geng motor.
Sedangkan, tiga anggota geng motor yang positif narkoba dan dua orang pembawa senjata tajam akan dilakukan penahanan di Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
