Kubu Ferdy Sambo Nilai Replik JPU Lahir dari Rasa Frustrasi hingga Halusinasi
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menilai bahwa replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semata-mata lahir dari rasa frustrasi. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Sambo, Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).
Mulanya, Arman Hanis mengungkapkan bahwa replik JPU sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari pihaknya.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai elfisium madiya," kata Arman dalam persidangan.
Kemudian, Arman menilai bahwa tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum itu tidak menyurutkan semangat pihaknya untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Selain itu, Arman menilai bahwa tanggapan JPU dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi bahkan lahir semata-mata dari rasa frustrasi.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ungkapnya.
"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," sambungnya.
Lebih lanjut, Arman menilai bahwa JPU terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Terlebih lagi, di saat bersamaan tidak memiliki bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Akan tetapi yang tersisa hanya tacauan atau semata-mata hanya demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi.
Maka dari itu, sudah sepatutnya JPU memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan. Hal itu agar dapat menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," ucap Arman.
Terakhir, Arman dan pihaknya menilai bahwa rasa frustasi turut menyebabkan penunut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kubah Masjid di Makassar Ambruk Timpa Jemaah
Jelang Mudik, Perbaikan Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Dikebut
Ayu Dewi dan Keluarga Akan Rayakan Lebaran di Rumah Baru
Kapal Pertamina Angkut BBM di Mataram Berhasil Dipadamkan
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kembali Dapat Beribadah
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
