Senin, 20 Maret 2023

Pengacara Sindir Jaksa Soal Pleido Sambo Seribu Halaman Hanya Dibalas 19 Halaman

Stefani Wijaya / DIN
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:57 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo yang berisi 1.178 halaman dan hanya ditanggapi sebanyak 19 halaman.

Hal tersebut diungkapkan Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).

"Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan replik ya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ungkap Arman di persidangan.

Menurut Arman, replik JPU itu sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim pengacara Ferdy Sambo. Kemudian, JPU dinilai serampangan dalam menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033639
1033638
1033637
1033635
1033636
1033633
1033631
1033628
1033629
1033630
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon