Minggu, 26 Maret 2023

Ini Alasan MK Tolak Pernikahan Beda Agama

Celvin M Sipahutar / FMB
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:08 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi atau judical review mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan. Menurut MK, undang-undang hanya mengatur administrasi pernikahan, sedangkan sah tidaknya berdasarkan hukum agama masing-masing.

Uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/1/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, bersama delapan hakim anggota.

Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tersebut, majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan terkait uji materi dalam UU Perkawinan.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan. Satu mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Keputusan majelis MK diambil setelah meninjau berbagai pertimbangan. Salah satunya pertimbangan dari ahli-ahli presiden hingga lembaga agama.

MK menegaskan bahwa konstitusi mengatur mengenai administrasi dalam perkawinan. Sementara, perihal sahnya pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing. Misalnya, agama Islam dan Kristen secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034574
1034539
1034627
1034619
1034629
1034625
1034626
1034624
1034622
1034620
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon