Minggu, 11 Juni 2023

MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah

Celvin M Sipahutar / FFS
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:07 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judical review mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan. Putusan MK ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," ucap Ikhsan usai sidang uji materi UU Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

"Bahwa perkawinan yang sah, pendirian mahkamah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," tutur Katib PBNU itu.

Diketahui, majelis hakim MK menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, bersama delapan hakim anggota, MK menegaskan konstitusi mengatur mengenai adminstrasi dalam perkawinan. Sementara, perihal sahnya pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing melalui lembaga keagamaan.

Dalam konstitusi, kaidah pasal-pasal UU Perkawinan pun telah menegaskan kebebasan beragama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945.

Majelis Ulama Indonesia, kata Ikhsan, menyampaikan terima kasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia serta penafsir tunggal undang-undang melalui putusannya ini. Ditekankan, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pun semakin menguat.

"Untuk itu, kepada MK kami menghaturkan terima kasih, sekaligus kepada umat Islam tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan. Jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah," ujar Ikhsan.

Sebelumnya, gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petage. Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.

Menurut Ramos, UU Perkawinan tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ketua MK Buka Suara Soal Sistem Pemilu, Terbuka atau Tertutup?

Ketua MK Buka Suara Soal Sistem Pemilu, Terbuka atau Tertutup?

BERSATU KAWAL PEMILU
8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Ketua MK: Tunggu Putusan

8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Ketua MK: Tunggu Putusan

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Optimistis Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu

KPU Optimistis Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu

KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu

BERSATU KAWAL PEMILU
MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Akan Independen Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Akan Independen Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

BERSATU KAWAL PEMILU
Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yasonna Laoly: Mahfud MD Akan Tanya Langsung ke MK

Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yasonna Laoly: Mahfud MD Akan Tanya Langsung ke MK

NASIONAL

BERITA TERKINI

Seorang Ibu Melahirkan di Kereta Commuter Line Dhoho

NUSANTARA 5 menit yang lalu
1050472

Dibegal di Deli Serdang, Tangan Korban Nyaris Putus Dibacok

NUSANTARA 13 menit yang lalu
1050471

Program Tekad Berkontribusi Besar dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Manggarai

NUSANTARA 17 menit yang lalu
1050432

Bunker Narkoba di Kampus Jadi Atensi Serius BNN

NASIONAL 19 menit yang lalu
1050470

Banyak Janda Gara-gara Cerai, Kemenag: Ratusan Ribu Anak Jadi Yatim

NASIONAL 23 menit yang lalu
1050423

Terpopuler, HUT Beritasatu.com hingga 10 Menteri Terkaya Kabinet Jokowi

NASIONAL 31 menit yang lalu
1050469

Jenazah Korban Penusukan oleh Anggota TNI di Jakarta Dipulangkan ke Landak

NUSANTARA 49 menit yang lalu
1050421

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Pemain

SPORT 51 menit yang lalu
1050468

Strategi Kampanye Golkar, Media Sosial Corong Utama Gaet Suara Millenial

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1050420

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Guardiola

SPORT 1 jam yang lalu
1050467
Loading..