Polresta Malang Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:33 WIB
Didik Fibrianto / DIN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Selasa, 31 Januari 2023.

Malang, Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu ( 29/1/2023). Ketujuh tsrsangka tersebut merupakan orang yang menggerakkan dan melakukan penganiayaan dan perusakan dalam aksi demonstrasi di kantor Arema.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan di kantor Arema FC, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023).

Menurut Kapolresta dari tujuh tersangka tersebut para tersangka mempunyai peran yang berbeda saat melakukan perusakan. Adapun kelima tersangka yang dikenakan pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP karena melakukan perusakan yakni Adam Risky (24), Mohammad Fauzi (24), Noval Maulana (21), Arian Nurcahya (29) warga Dampit, Kabupaten Malang, Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang.

Sedangkan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum adalah Muhammad Ferry Krisdiyanto alias Ferry Dampit (37) warga Dampit dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) warga Pujon, Kabupaten Malang. "Untuk Feri Krisdiyanto berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi," ungkapnya.

Ia menjelaskan dari total 115 orang yang diamankan, 107 orang berada di lokasi kejadian dan diduga melakukan aksi demontrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarganya karena belum ada bukti cukup. "Sementara 13 orang lainnya, masih dilakukan pendalaman. Karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih di dalami," tegas Budi Hermanto.

Dia menegaskan di luar 107 orang yang diamankan itu, ada delapan orang lainnya ikut diamankan. "Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi bendera hitam identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna coklat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman 9 tahun penjara.

Ssdangkan dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enm tahun penjara. Dan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Budi Hermanto menambahkan dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan tersangka akan bertambah. Untuk motif perusakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk mencari otak kerusuhan di kantor Arema FC "Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Tapi ini murni tindakan pidana tidak ada keterkaitan dengan kasus tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI