Kubu Ricky Rizal Nilai Replik JPU Hanya Pengulangan Asumsi Tanpa Bukti
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menilai replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi pengulangan, penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu penasihat hukum Ricky, Zena Dinda Defega dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).
"Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan," ungkap Zena dalam persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum Ricky juga beranggapan bahwa JPU ragu dan tidak sungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum Ricky juga tidak sependapat dan menolak replik JPU. Sebab, tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya," ucapnya.
Tidak hanya itu, tim penasihat hukum Ricky juga memiliki rekaman terkait fakta jalannya persidangan yang mendasari dari pembuatan pledoi Ricky Rizal tertanggal 24 Januari 2023.
"Dan duplik ini yang ke semuanya kami himpun dan dapatkan dari saksi-saksi dan atau alat-alat bukti yang kami hadirkan maupun yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum, selain dari pada berita acara resmi persidangan yang dicatat oleh saudara Panitera dan terdapat tautan mengenai pemberitaan sidang yang disiarkan secara live pada setiap di persidangan pada TV-TV Nasional maupun melalui kanal YouTube," tuturnya.
"Namun sebagai salah satu bentuk upaya pembelaan serta untuk meluruskan dan menegaskan kembali fakta persidangan yang tidak sesuai dengan pola pikir dan materi surat tuntutan JPU serta replik JPU dalam persidangan," sambungnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
Peras Sopir Truk, ASN Pemkab Lampung Utara Dibekuk Polisi
Terbesar di Asia Tenggara, Ini Keunggulan Wind Tunnel Milik Brimob Polri
Kapan Peristiwa Malam Nuzulul Quran 2023?
Persija Jamu Persib di Stadion Patriot Tanpa Penonton
