Kamis, 30 Maret 2023

Kubu Ricky Rizal Nilai Replik JPU Hanya Pengulangan Asumsi Tanpa Bukti

Stefani Wijaya / WIR
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:54 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menilai replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi pengulangan, penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu penasihat hukum Ricky, Zena Dinda Defega dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).

"Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan," ungkap Zena dalam persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum Ricky juga beranggapan bahwa JPU ragu dan tidak sungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Ricky juga tidak sependapat dan menolak replik JPU. Sebab, tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya," ucapnya.

Tidak hanya itu, tim penasihat hukum Ricky juga memiliki rekaman terkait fakta jalannya persidangan yang mendasari dari pembuatan pledoi Ricky Rizal tertanggal 24 Januari 2023.

"Dan duplik ini yang ke semuanya kami himpun dan dapatkan dari saksi-saksi dan atau alat-alat bukti yang kami hadirkan maupun yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum, selain dari pada berita acara resmi persidangan yang dicatat oleh saudara Panitera dan terdapat tautan mengenai pemberitaan sidang yang disiarkan secara live pada setiap di persidangan pada TV-TV Nasional maupun melalui kanal YouTube," tuturnya.

"Namun sebagai salah satu bentuk upaya pembelaan serta untuk meluruskan dan menegaskan kembali fakta persidangan yang tidak sesuai dengan pola pikir dan materi surat tuntutan JPU serta replik JPU dalam persidangan," sambungnya.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035336
1035379
1035370
1035334
1035378
1035371
1035369
1035363
1035271
1035377
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon