Kasus Kanjuruhan, Jaksa Putar CCTV Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
Surabaya, Beritasatu.com - Rekaman kamera cctv dari papan skor di Stadion Kanjuruhan Malang yang menunjukkan tembakan gas air mata ditujukan ke arah tribun, ditampilkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa sore (31/1/2023).
Tampak dari rekaman cctv, tembakan tersebut mengarah ke tribun selatan. Adanya tembakan gas air mata ke arah tribun ini juga diamini saksi steward (petugas keamanan lapangan) saat bersaksi untuk 3 terdakwa dari unsur kepolisian, yakni Hasdarmawan (Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim), Bambang Sidik (Eks Kasat Samapta Polres Malang) dan Wahyu Setyo Pranoto (Eks Kabag Ops Polres Malang).
JPU dalam persidangan menjelaskan bukti rekaman cctv ini dengan tujuan ingin membuktikan sesuai dakwaan yang telah disusunnya bahwa memang ada tembakan ke arah tribun penonton.
"Dalam persidangan hari ini kami Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 39 orang saksi, sementara yamg konfirm hadir sebanyak 29 orang," ujarnya saat sidang di skorsing atau break istirahat.
Menanggapi pemutaran cctv ini, ketiga para terdakwa bekeyakinan bahwa tak ada instruksi sama sekali menembak ke arah tribun penonton.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada senin kemarin (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan. Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan polda jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Brad Binder Buat Kejutan Menang di Sprint Race MotoGP Argentina
Penuhi Stok Pangan, ID Food Impor Gula 107.900 Ton
Misi Awal Sukses, Tuchel Bawa Muenchen Atasi Dortmund
Operasional Kilang Pertamina di Unit yang Terbakar Dihentikan Sementara
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
