Minggu, 26 Maret 2023

Bos Indosurya Hormati Kasasi yang Diajukan Jaksa

FFS
Rabu, 1 Februari 2023 | 18:25 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Soesilo Aribowo, kuasa hukum bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menyatakan pihaknya menghormati kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Soesilo menyatakan, kasasi merupakan hak jaksa.

"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu, tetapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Soesilo berpendapat putusan majelis hakim PN Jakbar sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mengenai putusan lepas atau onslag misalnya, Soesilo berpendapat perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tetapi domain perdata. Faktanya, kata Soesilo, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.

Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tetapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelasnya.

Kedua, Soesilo membantah kerugian anggota KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Dikatakan, kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun yang diakui jaksa penuntut umum melalui surat tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tetapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah," kata Soesilo.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034615
1034601
1034632
1034631
1034610
1034623
1034584
1034574
1034539
1034627
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon