Senin, 27 Maret 2023

Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Achmad Fauzi / FFS
Rabu, 1 Februari 2023 | 21:32 WIB

Depok, Beritasatu.com - Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ustaz Ramadhan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Depok. Keluarga korban pun histeris dan puas mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.

Sidang vonis kasus pencabulan belasan santriwati Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok dengan terdakwa Ustaz Ramadhan ini digelar di PN Depok pada Rabu (1/2/2023) sore.

Saat membacakan vonis, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto menyatakan, Ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sontak vonis ini membuat orang tua korban serta kuasa hukum histeris dan lega. Hal ini karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Alhamdulillah kami terima putusannya, Alhamdulillah kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini hingga sampai vonis hari ini," kata kuasa hukum korban, Megawati di Pengadilan Negeri Depok.

Meski puas dengan vonis majelis hakim, kuasa hukum dan keluarga korban berharap polisi bisa segera menangkap ketiga tersangka lain yang kini masih buron. Mereka berharap ketiga tersangka itu segera diproses hukum sesuai perbuatannya.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap belasan santriwati terjadi di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok pada 2022 lalu. Aksi bejad tersebut dilakukan oleh empat orang guru dan kakak kelasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami trauma berat dan hingga kini masih dalam masa konseling.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034774
1034776
1034775
1034769
1034772
1034770
1034767
1034764
1034766
1034765
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon