Soal Tuntutan dan Replik Terhadap Bharada E, LPSK: Jaksa Silap
Jakarta, Beritasatu.co - Jaksa dinilai telah berlaku silap saat mengajukan tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pernyataan itu dilontarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa, tetapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Hal tersebut, kata Edwin, telah sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Kedua, Edwin menilai bahwa JPU kurang memahami arti dari justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional mengenai justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini