Pengacara Putri Candrawathi: Dalil Jaksa Hanya Delusi
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai dalil jaksa penuntut umum selama rangkaian persidangan hanya merupakan sebuah delusi. Bahkan, dia juga memandang replik jaksa sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.
Demikian disampaikan Arman menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Mulanya, Arman menilai replik jaksa tidak berisi hal-hal substantif. Selain itu, replik juga tidak memberikan jawaban atas nota pembelaan pihaknya.
"Seluruh dalil penuntut umum baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi, dan merupakan delusi," ungkap Arman.
Arman menerangkan, replik 6.742 kata dari jaksa hanya berisi klaim kosong semata. Dia menilai replik jaksa tersebut sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.
Arman menilai replik dari jaksa sarat akan kata-kata emosional, yang menurutnya seperti tengah tersesat dalam rimba fakta serta argumentasi. Selain itu, replik jaksa juga dipandang tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.
"Kami memahami, mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong di sana sini. Namun tetap dilaksanakan harus selesai dan dibacakan," tutur Arman.
Arman mengingatkan, replik seperti itu dapat membahayakan upaya menjalankan proses peradilan yang adil. Namun demikian, dia tetap menyampaikan apresiasi ke tim jaksa.
"Sebagai wujud sikap profesionalitas advokat, kami tetap menghargai penuntut umum yang berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas. Walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal substantif," ungkap Arman.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini