Pengacara Putri Candrawathi: Dalil Jaksa Hanya Delusi

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Kamis, 2 Februari 2023 | 12:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai dalil jaksa penuntut umum selama rangkaian persidangan hanya merupakan sebuah delusi. Bahkan, dia juga memandang replik jaksa sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.

Demikian disampaikan Arman menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Mulanya, Arman menilai replik jaksa tidak berisi hal-hal substantif. Selain itu, replik juga tidak memberikan jawaban atas nota pembelaan pihaknya.

"Seluruh dalil penuntut umum baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi, dan merupakan delusi," ungkap Arman.

Arman menerangkan, replik 6.742 kata dari jaksa hanya berisi klaim kosong semata. Dia menilai replik jaksa tersebut sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.

Arman menilai replik dari jaksa sarat akan kata-kata emosional, yang menurutnya seperti tengah tersesat dalam rimba fakta serta argumentasi. Selain itu, replik jaksa juga dipandang tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.

"Kami memahami, mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong di sana sini. Namun tetap dilaksanakan harus selesai dan dibacakan," tutur Arman.

Arman mengingatkan, replik seperti itu dapat membahayakan upaya menjalankan proses peradilan yang adil. Namun demikian, dia tetap menyampaikan apresiasi ke tim jaksa.

"Sebagai wujud sikap profesionalitas advokat, kami tetap menghargai penuntut umum yang berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas. Walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal substantif," ungkap Arman.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
MA Pastikan Independen Dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

MA Pastikan Independen Dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

NASIONAL
MA Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi

MA Sebut Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi

NASIONAL
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

NASIONAL
MA Turunkan Hukuman Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J Jadi 10 Tahun

MA Turunkan Hukuman Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J Jadi 10 Tahun

NASIONAL

BERITA TERKINI

Top 5 News: Raja KO Tiongkok hingga Kaesang Pimpin Rapat PSI

SPORT 44 detik yang lalu
1068956

Dolar AS Ditutup Perkasa terhadap Mata Uang Utama Lainnya

EKONOMI 7 menit yang lalu
1068955

Mallorca vs Barcelona 2-2, Xavi: Kami Buang 2 Poin Akibat Kesalahan Sendiri

SPORT 15 menit yang lalu
1068954

Harga Emas Berjangka Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Imbal Hasil Obligasi AS

EKONOMI 15 menit yang lalu
1068953

Kapolda DIY Ingatkan Anggota Pentingnya Netralitas Polri demi Integritas Pemilu 2024

NUSANTARA 23 menit yang lalu
1068952

Hasil Carabao Cup Manchester United vs Crystal Palace, Juara Bertahan Melaju ke 16 Besar

SPORT 31 menit yang lalu
1068951

450 Merek Smartphone Tumbang dalam 6 Tahun Terakhir

OTOTEKNO 36 menit yang lalu
1068944

Mallorca vs Barcelona: Fermin Lopez Selamatkan Blaugrana dari Kekalahan

SPORT 46 menit yang lalu
1068950

BMKG: Waspadai Potensi Kebakaran Hutan di Sejumlah Wilayah

NUSANTARA 56 menit yang lalu
1068949

Menkominfo: Medsos Harus Kembali ke Fungsi Aslinya

EKONOMI 56 menit yang lalu
1068947
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon