Sabtu, 10 Juni 2023

Pengacara Putri Candrawathi: Dalil Jaksa Hanya Delusi

Muhammad Aulia / WIR
Kamis, 2 Februari 2023 | 12:26 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai dalil jaksa penuntut umum selama rangkaian persidangan hanya merupakan sebuah delusi. Bahkan, dia juga memandang replik jaksa sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.

Demikian disampaikan Arman menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Mulanya, Arman menilai replik jaksa tidak berisi hal-hal substantif. Selain itu, replik juga tidak memberikan jawaban atas nota pembelaan pihaknya.

"Seluruh dalil penuntut umum baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi, dan merupakan delusi," ungkap Arman.

Arman menerangkan, replik 6.742 kata dari jaksa hanya berisi klaim kosong semata. Dia menilai replik jaksa tersebut sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.

Arman menilai replik dari jaksa sarat akan kata-kata emosional, yang menurutnya seperti tengah tersesat dalam rimba fakta serta argumentasi. Selain itu, replik jaksa juga dipandang tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.

"Kami memahami, mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong di sana sini. Namun tetap dilaksanakan harus selesai dan dibacakan," tutur Arman.

Arman mengingatkan, replik seperti itu dapat membahayakan upaya menjalankan proses peradilan yang adil. Namun demikian, dia tetap menyampaikan apresiasi ke tim jaksa.

"Sebagai wujud sikap profesionalitas advokat, kami tetap menghargai penuntut umum yang berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas. Walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal substantif," ungkap Arman.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

NASIONAL
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

NASIONAL
Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo

Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo

NASIONAL
Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

MEGAPOLITAN
Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Ketua MPR: Hadapi Pilpres 2024 dengan Gembira, Hindari Gesekan yang Merusak

BERSATU KAWAL PEMILU 2 menit yang lalu
1050347

UPH Kukuhkan Allen Widyasanto sebagai Guru Besar Bidang Paru

NASIONAL 11 menit yang lalu
1050345

10 Pemain Paling Sering Juara Liga Champions

SPORT 12 menit yang lalu
1050346

Ini Cerita Megawati di Balik Peresmian Rumah Sakit Terapung Laksamana Malahayati

NASIONAL 24 menit yang lalu
1050344

Landasan Bandara Tokyo Ditutup Gara-gara 2 Pesawat Senggolan

INTERNASIONAL 29 menit yang lalu
1050343

Mahasiswa Tulungagung Ciptakan Alat Skrining Hipertensi Berbasis Aplikasi

OTOTEKNO 37 menit yang lalu
1050342

Berangkat ke Mekkah, Niat dan Pakai Baju Ihram untuk Jemaah Sakit dari Klinik Kesehatan

NASIONAL 48 menit yang lalu
1050341

Semesta Berpesta Jadi Ajang UMKM Bekasi Unjuk Kreasi

MEGAPOLITAN 54 menit yang lalu
1050340

50 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Lakukan Umrah Wajib

NASIONAL 58 menit yang lalu
1050339

Dipicu Cemburu Buta, Suami Tusuk Istri hingga Tewas di OKU

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1050338
Loading..