Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus KSP Indosurya

Kamis, 2 Februari 2023 | 13:27 WIB
Stefani Wijaya / FMB
Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seharga Rp 1,2 triliun yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kembali kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengusut perkara pokok yaitu penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap. Baik perkara pokok maupun TPPUnya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengatakan bahwa, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus KSP Indosurya.

"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya). Masih kita koordinasikan dengan JPU," ungkap De Deo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Penyidikan parsial itu berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Adapun sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas. Kemudian Agus mengungkapkan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," ucapnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI