Jaksa Sebut Khadijah hingga Bunda Maria, Pengacara Putri Candrawathi: Kamuflase

Kamis, 2 Februari 2023 | 14:26 WIB
Muhammad Aulia / WIR
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 

Jakarta, Beritasatu.com - Pihak pengacara Putri Candrawathi menilai replik jaksa yang menyebut sosok Khadijah hingga Bunda Maria hanyalah sebuah kamuflase. Kamuflase itu demi menutupi sikap diskriminatif jaksa selama rangkaian persidangan.

Demikian disampaikan salah satu tim kuasa hukum Putri saat menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Mulanya kuasa hukum Putri menyoroti soal jaksa yang mengeklaim menghormati kedudukan perempuan. Bahkan jaksa juga menyebutkan nama-nama perempuan di sejumlah kitab suci.

"Menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskrimimatif dan seksis sejak awal," kata kuasa hukum Putri.

Pihak dari istri Ferdy Sambo itu memandang klaim jaksa dimaksud tak selaras dengan pandangannya soal klaim kekerasan seksual. Jaksa menuding klaim kekerasan seksual Putri hanyalah khayalan semata.

"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," tutur tim kuasa hukum Putri.

Tidak hanya itu, pihak Putri Candrawathi memandang tak semestinya jaksa mengungkit isu perselingkuhan dengan Brigadir J jika menghormati kedudukan perempuan. Tuntutan jaksa diketahui sempat mengungkit soal perselingkuhan dimaksud.

"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," imbuhnya.

Diketahui, jaksa sempat mengungkit nama Khadijah hingga Bunda Maria dalam replik. Hal tersebut demi membantah pernyataan Putri yang mengeklaim dituding sebagai perempuan tidak bermoral. Sedangkan di lain sisi, jaksa mengaku tidak pernah menuding Putri seperti itu.

"Penuntut umum menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI