Kasus Brigadir J, Eks Jubir KPK Tuding Jaksa Sudutkan Kaum Perempuan
Muhammad Aulia / WIR
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding jaksa penuntut umum menyudutkan kaum perempuan. Hal itu tak lepas dari tudingan jaksa soal Putri mengenakan baju seksi.
Demikian disampaikan Febri yang juga merupakan eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1/2023).
Mulanya Febri menyoroti soal asumsi jaksa bahwa Putri mengenakan pakaian tidak pantas ketika meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga. Jaksa menuding Putri sengaja berpakaian seksi karena menjadi bagian dari skenario tewasnya Brigadir J.
Febri menegaskan, dalil jaksa tersebut tidak didukung oleh dasar yang kuat. Bahkan, dia tidak segan untuk mengkritisi pola pikir jaksa.
"Berlandaskan pada pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan perempuan," tutur Febri dalam persidangan.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa yang menilainya sengaja mengenakan pakaian yang lebih hot atau seksi ketika di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tewasnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Perlu diketahui, jaksa sebelumnya sempat menuding Putri sengaja mengenakan pakaian seksi. Jaksa menilai hal itu dilakukan Putri demi mendukung skenario mengenai penyebab tewasnya Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi," ujar Putri dalam persidangan.
Hal serupa turut disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Febri Diansyah. Dia menyebutkan kalau Putri berganti pakaian karena memang hendak beristirahat. Hal itu sekaligus membantah tudingan jaksa.
"Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur," tutur Febri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com