Gusuran IKN Nusantara Minta Ganti Rugi Rp 1 Juta, Ini Kata Pemkab PPU
Fuad Iqbal Abdullah / FMB
Kalimantan Timur, Beritasatu.com - Dalam dua hari terakhir, sekelompok masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menolak pengajuan nilai ganti rugi lahan di wilayah IKN Nusantara yang hanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 225.000 per meter. Pasalnya, mereka menuntut agar nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak IKN, minimal adalah Rp 1 juta per meter.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan timur memastikan bahwa penentuan nilai ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan IKN, bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan berasal dari tim appraisal independen dari Kementerian PUPR.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang saat ditemui reporter BTV, Kamis siang (2/2/2023).
Nicko Herlambang mengatakan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi lahan di kawasan IKN.
Pasalnya, penentuan nilai ganti rugi lahan di kawasan IKN, dipastikan berasal dari tim appraisal independen yang berada di bawah tanggung jawab dari Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Saya tegaskan, penentuan nilai ganti rugi lahan di wilayah IKN bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten PPU. Karena kami memang tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata Nicko.
Menurutnya, pemerintah kabupaten PPU juga tidak bisa mengintervensi penentuan nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan di wilayah IKN.
Hal itu, karena yang menghitung dan menentukan nilai ganti rugi lahan di wilayah IKN telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kaltim.
"Sekali lagi saya tegaskan, penentuan nilai ganti rugi lahan di wilayah IKN bukan berasal dari kami, tapi itu langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, tetapi yang menandatangani adalah Pak Gubernur Kaltim," terangnya.
Kendati demikian, merespons aksi penolakan nilai ganti rugi lahan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko pun berjanji akan terus mendorong pemerintah pusat, untuk bisa memberikan nilai ganti rugi yang berkeadilan dan proporsional.
"Kami telah menyampaikan kepada pemerintah pusat, baik melalui Badan Otorita IKN ataupun Kementerian PUPR, agar dalam menentukan nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak IKN harus menggunakan prinsip yang berkeadilan dan proporsional," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com