Rabu, 22 Maret 2023

Pengacara Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk daripada Skenario Ferdy Sambo

Muhammad Aulia / WIR
Kamis, 2 Februari 2023 | 15:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai replik jaksa penuntut umum lebih buruk dibandingkan skenario fiktif yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Skenario dimaksud yakni terkait dengan upaya menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan Febri saat menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1/2023).

Febri awalnya menuding jaksa kerap menarik kesimpulan berdasarkan klaim kosong serta tidak didukung bukti yang sah. Kesimpulan jaksa dia nilai juga tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.

Bahkan, Febri menilai replik jaksa dapat menjauhkan upaya untuk mencari kebenaran dari rangkaian persidangan kasus Brigadir J. Terkait hal dimaksud, dia membandingkannya dengan skenario karangan Sambo mengenai tewasnya Brigadir J.

"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun, maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," ungkap Febri.

Sebagai informasi, skenario karangan Sambo itu menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Baku tembak dipicu oleh Brigadir J yang diklaim melecehkan Putri. Ujung dari skenario itu yakni tewasnya Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033943
1033959
1033941
1033957
1033958
1033956
1033955
1033954
1033953
1033952
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon