Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Mohon Hakim Tolak Tanggapan Jaksa
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak semua dalil replik atau tanggapan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai replik dimaksud tidak punya dasar yuridis.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil replik dari penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Diterangkan lebih lanjut, Putri Candrawathi memohon supaya majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar menerima dalil duplik dari tim kuasa hukum. Selain itu, mereka juga berharap pleidoi atau pembelaan Putri dikabulkan majelis hakim.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur kuasa hukum Putri.
Diketahui, replik sudah dibacakan jaksa menanggapi pleidoi Putri pada Senin (30/1/2023). Jaksa dalam replik dimaksud memohon agar hakim menolak semua pembelaan Putri.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Bisa Respons Perintah
Laka Lantas Naik, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 2,95 T
Persib vs Dewa United: Robi Darwis Pastikan Kemenangan "Maung Bandung"
Satu Hati untuk Garuda Jadi Kampanye Dukungan Timnas Indonesia U-20
Hampir Sebulan Dirawat, Motorik David Terus Membaik
Butuh Modal Kerja, PP Presisi Terbitkan Obligasi Rp 750 M
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Mudik Pakai Sepeda Motor
Harga Daging Sapi Melonjak 2 Hari Terakhir, Tembus Rp 145.000 di Bekasi
