Senin, 20 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Mohon Hakim Tolak Tanggapan Jaksa

Muhammad Aulia / BW
Kamis, 2 Februari 2023 | 15:27 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak semua dalil replik atau tanggapan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai replik dimaksud tidak punya dasar yuridis.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil replik dari penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Diterangkan lebih lanjut, Putri Candrawathi memohon supaya majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar menerima dalil duplik dari tim kuasa hukum. Selain itu, mereka juga berharap pleidoi atau pembelaan Putri dikabulkan majelis hakim.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur kuasa hukum Putri.

Diketahui, replik sudah dibacakan jaksa menanggapi pleidoi Putri pada Senin (30/1/2023). Jaksa dalam replik dimaksud memohon agar hakim menolak semua pembelaan Putri.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033653
1033650
1033649
1033652
1033651
1033648
1033647
1033646
1033645
1033632
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon