Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Mohon Hakim Tolak Tanggapan Jaksa
Muhammad Aulia / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak semua dalil replik atau tanggapan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai replik dimaksud tidak punya dasar yuridis.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil replik dari penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Diterangkan lebih lanjut, Putri Candrawathi memohon supaya majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar menerima dalil duplik dari tim kuasa hukum. Selain itu, mereka juga berharap pleidoi atau pembelaan Putri dikabulkan majelis hakim.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur kuasa hukum Putri.
Diketahui, replik sudah dibacakan jaksa menanggapi pleidoi Putri pada Senin (30/1/2023). Jaksa dalam replik dimaksud memohon agar hakim menolak semua pembelaan Putri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com