Pengacara Richard Eliezer Tuding Jaksa Tidak Konsisten dalam Tuntutan

Kamis, 2 Februari 2023 | 15:44 WIB
Muhammad Aulia / WIR
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuding jaksa penuntut umum bersikap tidak konsisten. Hal itu berkaitan dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Tudingan itu disampaikan pengacara Bharada E saat menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Mulanya tim pengacara mengungkit soal jaksa dalam repliknya yang mengakui adanya dilema yuridis dalam kasus ini. Disebutkan, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. Lewat keberanian serta kejujurannya, Bharada E turut membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja di lain sisi, Bharada E memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Jaksa dalam repliknya menilai peran tersebut mesti dipertimbangkan secara jernih dan objektif.

"Bahwa uraian yang diajukan penuntut umum sesungguhnya tidak konsisten, di satu sisi menyatakan terdakwa dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi dalam membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua dan juga membongkar skenario Ferdy Sambo," tutur pengacara Bharada E dalam persidangan.

"Namun di sisi lain menyatakan peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif adalah tidak tepat dan keliru," ujarnya menambahkan.

Padahal, pengacara Bharada E mengeklaim kasus tewasnya Brigadir J bisa terungkap karena bermula dari kesaksian kliennya. Hal itu membuat jaksa bisa menggali lebih dalam bukti-bukti lainnya yang bisa membuat perkara ini terang-benderang.

"Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator," ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI