Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Legislator: Polisi Harus Komprehensif
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta polisi harus melihat secara menyeluruh dan komprehensif terkait kasus kecelakaan Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak. Hasya diketahui tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tobas, sapaan Taufik Basari menegaskan penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan gelar perkara dan rekonstruksi saja. Lebih dari itu, polisi juga harus melihat kembali rangkaian peristiwa saat tabrakan terjadi dan penanganan kasus kecelakaan ini.
“Kami meminta agar pihak kepolisian melihat secara komprehensif tidak sekedar gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya. Posisi mobil, posisi motor, kemudian dari situ dilihat siapa yang salah posisinya bukan sekedar itu tetapi harus lebih luas daripada itu mulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi pascaperistiwa itu terjadi setelah sesaat peristiwa itu terjadi kemudian bagaimana penanganannya,” kata Tobas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Tobas menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan korban sebagai tersangka saat keluarga korban melaporkan kecelakaan itu untuk meminta keadilan. Taufik Basari mengingatkan mengenai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan penanganan perkara tidak hanya dengan kacamata hukum saja tetapi dengan menjunjung rasa kemanusiaan.
“Maka aparat penegak hukum harus menyadari bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, setiap penanganan perkara maka anggota Polri harus juga menempatkan ada rasa kemanusiaan tidak hanya sekedar kacamata kuda persoalan hukum saja tetapi ada beberapa hal yang lain yang menjadi bagian dalam penanganan. Itu adalah instruksi Kapolri," tegas Taufik Basari.
Taufik menjelaskan menegaskan Komisi III DPR menaruh perhatian atas kasus kecelakaan mahasiswa UI ini. Dikatakan, terdapat sejumlah catatan terhadap instansi kepolisian dalam menangani kasus ini. Beberapa di antaranya terkait ketidakadilan, ketidakprofesionalan, dan dalam aspek hukum acara pidana.
“Komisi III memang menaruh perhatian terhadap kasus ini, kita melihat ada beberapa catatan. Pertama, ada ketidakadilan di sini. Kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional. Ketidakadilan kita lihat juga terkait hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Shireen Sungkar Bagikan Momen Berkesan Selama Ramadan
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, per Gram Dibanderol Rp 1.084.000
Hindari Sampah, Stop Beli Makanan karena Lapar Mata
Sambut Ramadan, JakCloth 2023 Siap Digelar di 13 Kota
Analis Sebut IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Pacar Meninggal, Pitha Dijadwalkan Tampil di Swiss Open
Fantastis! Raffi Ahmad Hadiahkan Mama Amy Restoran Mewah
Swiss Open: The Babies dan Apriyani/Fadia Tampil Hari Ini
