Jumat, 31 Maret 2023

Kuasa Hukum Richard Eliezer Tuding Jaksa Sedang Galau

Muhammad Aulia / FFS
Kamis, 2 Februari 2023 | 17:03 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuding jaksa penuntut umum tengah dilanda kegalauan. Hal itu tak lepas dari tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tudingan itu dilontarkan tim kuasa hukum Eliezer saat menanggapi replik jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Mulanya, tim kuasa hukum meyakini jaksa menghadapi dilema yuridis karena masih mengacu pada peran Bharada E sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Jaksa dinilai tidak memandang peran Bharada E sebagai justice collaborator.

Mengingat perannya sebagai justice collaborator, kuasa hukum memandang pidana serta bobot perbuatan Eliezer seharusnya tidak menjadi hal utama. Hal yang lebih penting adalah sikap kooperatif Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Hal itu semestinya menjadi semangat jaksa dalam menyusun tuntutan. Hal itu diyakini dapat menghindari jaksa dari dilema yuridis.

"Sehingga penuntut umum terhindar dari situasi dilema yuridis, atau yang juga dapat kami sebut sebagai situasi galau. Di satu sisi mau menerima keterangan jujur Richard Eliezer yang sudah membuat perkara menjadi terang, namun di sisi lain
kejujuran tersebut oleh penuntut umum diganjar dengan tuntutan hukuman yang berat," tutur kuasa hukum Bharada E dalam persidangan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035718
1035717
1035716
1035715
1035714
1035712
1035711
1035710
1035709
1035708
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon