Rabu, 22 Maret 2023

Ibu Richard Eliezer Harap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Muhammad Aulia / FFS
Kamis, 2 Februari 2023 | 17:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Rynecke Alma Pudihang, ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap anaknya dapat divonis dengan hukuman seringan-ringannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Richard Eliezer diketahui dituntut 12 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami sangat mengharapkan kepada majelis hakim yang kami sangat hormati agar nanti bisa memberikan putusan yang adil seadil-adilnya, ringan seringan-ringannya buat anak kami Richard Eliezer," ujar Rynecke di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Rynecke meyakini Bharada E pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Hal itu mengingat anaknya telah bersikap kooperatif dan jujur selama rangkaian persidangan.

Rynecke menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa serta majelis hakim PN Jaksel karena sudah bekerja keras menangani perkara Brigadir J. Hanya saja, dia mengakui dilanda rasa kecewa atas langkah jaksa yang menuntut anaknya dipenjara 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J.

"Tetapi kami percaya semua ada maksud Tuhan di balik semua itu," tutur Rynecke.

Rynecke juga berharap majelis hakim memakai hati nurani dalam menjatuhkan vonis ke Bharada E. Dia meminta agar hakim dapat bersikap adil.

Diketahui, Eliezer bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033951
1033935
1033950
1033949
1033948
1033937
1033938
1033939
1033930
1033944
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon