Sabtu, 1 April 2023

Hotman Paris Sebut Sidang Teddy Minahasa Prematur

Agnes Tahir Purba/ Fito Erlangga / FFS
Kamis, 2 Februari 2023 | 17:56 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa menyatakan, sidang dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa kliennya prematur dan belum saatnya digelar.

Hotman Paris menganalogikan kasus yang menjerat Teddy Minahasa seperti orang yang sudah meninggal dan dikubur, namun tiba-tiba jenazahnya berjalan di jalanan Jakarta.

"Salah satu kelemahan dakwaan ini prematur, belum waktunya disidangkan ini. Karena apa? Orang yang hadir saksi resmi pada saat penghacuran itu sabu, satu pun tidak ada yang dipanggil saksinya. Padahal itu ada pejabat inti, ada kajari, ketua pengadilan, semua pejabat Pemda Bukittinggi," ucap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).

Hotman menjelaskan, satu-satunya tuduhan keterlibatan Teddy Minahasa adalah pada saat barang bukti 35 kg sabu dihancurkan dan 5 kg sabu lainnya ditukar dengan tawas. Saat itu seluruh saksi menyatakan bahwa plastik segel dalam keadaan bagus dan tidak ada kecurigaan apa pun.

Namun, hingga kini para saksi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti itu belum diperiksa. Untuk itu, Hotman Paris memastikan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa.

"Inti pokoknya adalah ternyata dalam kasus ini satu pun pejabat yang menyaksikan penghancuran sabu tidak diperiksa sebagai saksi. Ibarat tadi orang meninggal sudah acara penguburan satu pun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Jadi, bagaimana bisa tahu apakah yang dihancurkan itu sabu atau tidak?," ucap Hotman.

Hotman Paris Hutapea menuturkan dalam sidang dakwaan ini pihaknya akan langsung melayangkan eksepsi.

"Di dalam KUHAP kita, apabila pemeriksaan belum maksimum, itu bisa dianggap dakwaan tidak dapat diterima. Nanti kita akan langsung bacakan eksepsi," kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035791
1035790
1035789
1035788
1035778
1035787
1035786
1035785
1035784
1035783
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon