Mohon Replik Digugurkan, Pihak Bharada E Ingatkan Pesan Eks Jaksa Agung
Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon agar majelis hakim menggugurkan replik jaksa penuntut umum. Untuk mendukung permohonan itu, mereka mengingatkan soal pesan eks Jaksa Agung Baharudin Lopa.
Demikian disampaikan pihak kuasa hukum Bharada E saat menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa, 'banyak yang salah jalan tetapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'," tutur tim kuasa hukum.
Pihak Bharada E juga berharap agar pleidoinya dikabulkan majelis hakim PN Jaksel. Hal itu mengingat, replik jaksa dipandang tidak didasari argumentasi yang kuat.
Mereka turut memohon agar Bharada E dibebaskan dari dakwaan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tidak lupa, diharapkan juga hak-hak Bharada E dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.
Diketahui, Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan