Mohon Replik Digugurkan, Pihak Bharada E Ingatkan Pesan Eks Jaksa Agung
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Preman Berkedok Juru Parkir Ditangkap Setelah Viral Palak Pengemudi Taksi Online
NUSANTARA
11 menit yang lalu
1048913
1048912
Man City Juara Premier League dan Piala FA, Guardiola Kini Bidik Trofi Liga Champions
SPORT
15 menit yang lalu
1048911
1048908
1048903
KM Ali Baba Nyaris Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Berhasil Diselamatkan
MEGAPOLITAN
34 menit yang lalu
1048906
1048905
Uri-uri Budaya, Pencinta Pusaka Gelar Jamasan Diiringi Kirab dan Larung Sesaji
NUSANTARA
1 jam yang lalu
1048902
Hasil Man City vs Man Utd: Dua Gol Gundogan Bawa "The Citizens" Juara Piala FA 2023
SPORT
1 jam yang lalu
1048901
1048900