Orang Tua Pastikan Datang di Sidang Vonis Bharada E
Jakarta, Beritasatu.com - Orang tua Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang memastikan bakal datang di sidang vonis anaknya.
Vonis terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dibacakan Rabu (15/2/2023).
"Pasti datang, kasih semangat buat Ichad," tutur Rynecke Alma Pudihang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gudang Shopee di Tangerang Ludes Terbakar
Waspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Rabu Malam Ini
Kebakaran di Sintang Hanguskan Delapan Unit Ruko
Tim Hisab Rukyat Kemenag: Insyaallah Malam Ini Tarawih
Riko Okelo Rilis Single Beautiful in Bali Untuk Orang Bernyali
Kemenag Sebut Ramadan di Hampir Seluruh Dunia Jatuh 23 Maret 2023
Gejolak Harga Komoditas Pengaruhi Target PNBP 2023
