Rabu, 22 Maret 2023

Orang Tua Pastikan Datang di Sidang Vonis Bharada E

Muhammad Aulia / BW
Kamis, 2 Februari 2023 | 19:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Orang tua Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang memastikan bakal datang di sidang vonis anaknya.

Vonis terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal dibacakan Rabu (15/2/2023).

"Pasti datang, kasih semangat buat Ichad," tutur Rynecke Alma Pudihang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034077
1034076
1034075
1034074
1034072
1034071
1034070
1034069
1034067
1034068
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon