Denny Indrayana Minta KPK Tindaklanjuti Laporannya soal Mafia Tanah di Kalsel
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana meminta KPK segera menindaklanjuti laporannya soal mafia tanah di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Menurut Denny, para mafia tanah ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas sekitar 8.000 hektare.
"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8.000 hektare lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," ujar Denny saat ditemui Tamarin Hotel, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Denny berharap KPK tidak boleh kalah oleh siapa pun dan tegak lurus dalam penegakan hukum. Untuk itu, dia mendorong agar kasus dugaan korupsi di Kalsel Segera di tindaklanjuti.
Diketahui, Integrity Law Firm menjadi kuasa hukum organisasi Sawit Watch dalam melaporkan PT MSAM ke KPK pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. PT MSAM ini milik Syamsudin Andi Arsyad atau H Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo atau biasa disapa Rambo membenarkan mengenai laporan atas PT MSAM yang belum ditindaklanjuti KPK. Padahal, kata dia, Sawit Watch sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel, memang sebenarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri ini yang kita sangka, kita duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," ujar Rambo.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Istana Maimun, Ikon Kota Medan yang Punya Nilai Sejarah Tinggi
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Parkir Valet
Kecelakaan di Lumajang, Korban dan Warga Setempat Sempat Cekcok
KPK Sebut Lukas Enembe Hanya 2 Hari Mogok Minum Obat
PAN Minta Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN Dimaknai Positif
Banjir, Jalan Utama di Soreang Bandung Nyaris Lumpuh
Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Caranya
