IPK Indonesia Merosot 4 Poin, KPK Tak Ingin Disalahkan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin disalahkan atas merosotnya corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Diketahui, IPK Indonesia merosot empat poin dari sebelumnya 38 poin menjadi 34 pada 2022. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
KPK juga membantah merosotnya IPK Indonesia pada 2022 disebabkan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 57 pegawai lembaga antikorupsi diberhentikan pada 2020 lalu.
"Mengenai skor IPK, ada yang mengiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata bahkan ada yang menarasikan dengan dirinya beberapa waktu lalu misalnya tes wawasan kebangsaan dan sebagainya yang jauh sebenarnya dari persoalan IPK, tes wawasan kebangsaan dua tahun yang lalu, IPK ini tahun 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).
Ali menyebut polemik TWK terjadi pada 2020. Sementara IPK Indonesia sempat naik tipis pada 2021 menjadi 38 dari tahun sebelumnya 37. "Tentu kan tahun 2021 yang lalu bisa kemudian masih relevan, tetapi kan 2021 sempat ada kenaikan mengenai IPK ini. Di 2022 ini memang kemuduan turun 4 poin," katanya.
Ali mengeklaim penilaian IPK mencakup berbagai aspek, yang dipengaruhi oleh berbagai variabel. Untuk itu, penilaian IPK merupakan capaian kinerja dari berbagai institusi. "Sekali lagi capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK, termasuk juga situasi kondisi politik, kemudian ekonomi maupun sosial masyarakat," katanya.
Untuk itu, kata Ali, capaian IPK merupakan tanggung jawab sekaligus peran bersama, seluruh elemen masyarakat. KPK, kata Ali terus mendorong penguatan dan kerja-kerja kolaboratif dengan berbagai pihak dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kalau dari KPK sendiri, kami juga kemudian seringkali menyampaikan aspek strategi yang disampaikan KPK," paparnya.
Dari aspek pencegahan korupsi misalnya, KPK mengidentifikasi berbagai kajian, monitoring dan kemudian merekomendasikan berbagai temuan-temuan dari celah-celah terjadinya rawan korupsi. Sementara dari aspek pendidikan antikorupsi, KPK bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Demikian juga terkait aspek penindakan. KPK, kata Ali, bersinergi dgn aparat penegak hukum lain yang sekali lagi memiliki tanggung jawab yang sama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK tentu sesuai dengan kewenangan sesuai dengan prosedur termasuk kemudian juga mengoptimalkan asset recovery.
"Poinnya sekali lagi ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi. Ini sekaligus kami memberikan penjelasan karena sekali lagi kami masih membaca narasi dari berbagai pihak yang secara sektoral memandang mengenai IPK ini, terlebih kemudian hal-hal yang sangat teknis yang terjadi yang berkenaan dengan KPK," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
Lima Rekomendasi Film yang Bisa Mengisi Waktu Ngabuburit di Akhir Pekan
Zara Leola Ikuti Jejak Sang Ayah Enda Ungu Terjun ke Dunia Hiburan
Ini Makanan Penyebab Bau Mulut Saat Puasa yang Harus Dihindari
Alaya Spa Wujudkan Gaya Hidup Masa Kini untuk Wanita Modern
