Kasus Pemalsuan Dokumen Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice
Stefani Wijaya / WIR
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang turut melibatkan AKBP Bambang Kayun. Diketahui, dua tersangka tersebut yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, permohonan red notice itu diajukan pihaknya karena status kedua tersangka itu saat ini masih buron dan diperkirakan berada di luar negeri.
"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/2023).
Dikatakan Djuhandhani, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," ucapnya.
Diketahui, KPK menahan AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.
Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.
Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com