Jumat, 31 Maret 2023

Baiquni Wibowo Sebut Vonisnya Akan Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum

Bella Evangelista / BW
Jumat, 3 Februari 2023 | 17:20 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mengatakan, vonis penjara atas dirinya akan menjadi catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan dalam agenda sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dalam nota pembelaannya, ia sempat menyinggung mengenai hard disk berisi salinan file rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh sang istri ke tim penyidik.

Baiquni Wibowo menyayangkan narasi yang seolah memberikan kesan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan.

"Padahal Yang Mulia, saya yang meminta istri untuk menyerahkan harddisk itu untuk membantu tim penyidik. Kalau saya tidak mau terlibat, bisa saja saya menyembunyikannya," kata Baiquni.

Ia juga menyayangkan tindakan koorperatifnya tersebut justru membuat dia divonis dua tahun penjara.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035638
1035637
1035635
1035633
1035634
1035632
1035631
1035630
1035627
1035628
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon