Baiquni Wibowo Sebut Vonisnya Akan Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mengatakan, vonis penjara atas dirinya akan menjadi catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam agenda sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam nota pembelaannya, ia sempat menyinggung mengenai hard disk berisi salinan file rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh sang istri ke tim penyidik.
Baiquni Wibowo menyayangkan narasi yang seolah memberikan kesan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan.
"Padahal Yang Mulia, saya yang meminta istri untuk menyerahkan harddisk itu untuk membantu tim penyidik. Kalau saya tidak mau terlibat, bisa saja saya menyembunyikannya," kata Baiquni.
Ia juga menyayangkan tindakan koorperatifnya tersebut justru membuat dia divonis dua tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berdampak ke IHSG
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
Lima Rekomendasi Film yang Bisa Mengisi Waktu Ngabuburit di Akhir Pekan
Zara Leola Ikuti Jejak Sang Ayah Enda Ungu Terjun ke Dunia Hiburan
