Baiquni Wibowo Sebut Vonisnya Akan Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mengatakan, vonis penjara atas dirinya akan menjadi catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam agenda sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam nota pembelaannya, ia sempat menyinggung mengenai hard disk berisi salinan file rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh sang istri ke tim penyidik.
Baiquni Wibowo menyayangkan narasi yang seolah memberikan kesan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan.
"Padahal Yang Mulia, saya yang meminta istri untuk menyerahkan harddisk itu untuk membantu tim penyidik. Kalau saya tidak mau terlibat, bisa saja saya menyembunyikannya," kata Baiquni.
Ia juga menyayangkan tindakan koorperatifnya tersebut justru membuat dia divonis dua tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Masih Energik, Atiek CB sapa Penggemar Jelang Kepulangannya ke Amerika Serikat
Sidang Putusan Tamara Bleszynski dan Ryszard Ditunda hingga Pekan Depan
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin