Baiquni Wibowo Sebut Vonisnya Akan Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum
"Ini akan menjadi catatan buruk keadilan di Indonesia. Nanti tidak akan ada lagi masyarakat Indonesia yang mau melapor ke polisi karena takut di penjara," jelasnya.
Untuk diketahui, Baiquni Wibowo divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
1049198
1049197
1049196
1049195
1049194
Demo Warga di PT Antam Konawe Utara Diwarnai Bentrok dengan Polisi, Sejumlah Orang Terluka
NUSANTARA
19 menit yang lalu
1049193
1049192
1049191
1049190
Tolak Menjadi Cawapres Anies, Mahfud MD: Saya Kawal Pemilu Saja!
BERSATU KAWAL PEMILU
50 menit yang lalu
1049189