Baiquni Wibowo Sebut Vonisnya Akan Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum
Bella Evangelista / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mengatakan, vonis penjara atas dirinya akan menjadi catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam agenda sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam nota pembelaannya, ia sempat menyinggung mengenai hard disk berisi salinan file rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh sang istri ke tim penyidik.
Baiquni Wibowo menyayangkan narasi yang seolah memberikan kesan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan.
"Padahal Yang Mulia, saya yang meminta istri untuk menyerahkan harddisk itu untuk membantu tim penyidik. Kalau saya tidak mau terlibat, bisa saja saya menyembunyikannya," kata Baiquni.
Ia juga menyayangkan tindakan koorperatifnya tersebut justru membuat dia divonis dua tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
# Baiquni Wibowo# Ferdy Sambo# Brigadir J# Kasus Ferdy Sambo# Obstruction of Justice