Vaksinasi Jadi Syarat Mudik Lebaran? Ini Kata Kemenkes
Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat dapat mudik Lebaran pada tahun 2022 lalu dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga atau booster. Meskipun saat ini PPKM telah dicabut, akan tetapi per tanggal 24 Januari 2023 masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
Apakah nantinya vaksinasi booster kedua ini akan menjadi persyaratan untuk mudik Lebaran?
Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira mengatakan bahwa persyaratan tersebut nantinya masih akan dikaji.
“Nah, tentang Ramadan atau Idulfitri apakah vaksinasi jadi syarat? Nanti kita akan kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan bukan hanya vaksinasi,” kata Syarifah Liza Munira, Jumat (3/2/23).
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Bahaya Laten Hoax PKI
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
