Jumat, 24 Maret 2023

Polri Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional

Gabriella Putrinda / BW
Jumat, 3 Februari 2023 | 19:04 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran 6 tersangka kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.

Sebelumnya, Polri melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online. Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga memiliki fitur lain berupa game judi online. Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

"Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. (Perannya) orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Tersangka ketiga RYSS berusia 30 tahun. Dia ditangkap di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang yakni mengalihkan dan mentransfer dana.

Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA yang berusia 29 tahun.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034255
1034273
1034258
1034250
1034269
1034271
1034268
1034266
1034267
1034251
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon