Polri Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran 6 tersangka kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.
Sebelumnya, Polri melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online. Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.
Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga memiliki fitur lain berupa game judi online. Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
"Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. (Perannya) orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tersangka ketiga RYSS berusia 30 tahun. Dia ditangkap di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang yakni mengalihkan dan mentransfer dana.
Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA yang berusia 29 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Bahaya Laten Hoax PKI
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
