Polri Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional
Gabriella Putrinda / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran 6 tersangka kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional.
Sebelumnya, Polri melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online. Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.
Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga memiliki fitur lain berupa game judi online. Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
"Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. (Perannya) orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tersangka ketiga RYSS berusia 30 tahun. Dia ditangkap di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang yakni mengalihkan dan mentransfer dana.
Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA yang berusia 29 tahun.
"Kemudian saudara RD, ini sebagai streaming juga. Alamat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian saudari NS alias R, umur 22 tahun, alamat Subang, Jawa Barat yang bersangkutan sebagai streamer," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dipaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas berwajib. Mulai pakaian tidur, pakaian dalam, alat bantu seks, laptop dan lain-lain.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Berikutnya, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.
Selanjutnya Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lalu Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun serta Pasal 55, 56 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com