Home News

Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi, Rp 7.500 per Jam!

Jumat, 3 Februari 2023 | 20:34 WIB
BW
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Jakarta, Beritasatu.com - Pemprov DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam berlaku progresif. Tarif parkir ini untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum uji emisi.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam.

Dengan penambahan enam lokasi parkir, maka ada 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sumber: ANTARA

# Pemprov DKI# Parkir di Jakarta# Lokasi Parkir di Jakarta# Tarif Parkir Tertinggi# Tarif Parkir
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI