Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Ratusan Barang Bukti
"34 telepon genggam, ratusan sim card, 12 laptop, 51 perangkat perlengkapan komputer, satu paspor, dua token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, satu hard disk," lanjutnya.
Kemudian video dan tangkapan layar para streamer tidak luput menjadi barang bukti. Djuhandhani mengatakan, barang bukti inilah yang digunakan untuk penyelidikan awal.
"Video dan screencapture aksi streamer. Ini yang digunakan untuk penyelidikan kita awalnya," terang Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sementara itu, keenam tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Tiga di antaranya merupakan host live streamer.
Ada yang berperan sebagai akuntan, pencuci uang, dan penadah. Para tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan