Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Ratusan Barang Bukti
Gabriella Putrinda / BW
Jakarta, Beritasatu.com – Polri menangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional. Selain itu, Polri juga menyita ratusan barang bukti.
Berdasarkan hasil patroli, Polri juga mendapatkan aplikasi untuk melakukan siaran pornografi atau asusila dan permainan judi online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/2023).
Dikatkaan, server siaran asusila dan pornografi tersebtu berada di luar negeri.
"Dalam website ini, di samping terjadi sebuah tindakan asusila, kami menganalisis didapatkan juga di dalam kolom streamer itu terdapat permainan-permainan judi online. Di mana setelah kita melaksanakan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Siber juga kami mendapatkan bahwa sementara server berada di luar negeri," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, pihak berwajib telah mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari puluhan pakaian tidur hingga belasan laptop.
"Ada 22 pakaian tidur, tujuh celana dalam, satu alat bantu seks atau dildo, satu vibrator, dua sprei, 10 aksesoris tambahan untuk streamer, 12 kartu ATM, sembilan buku tabungan," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber: BeritaSatu.com
# Kasus Asusila# Kasus Pornografi# Kasus Asusila Online# Kasus Pornografi Online# Pornografi Jaringan Internasional