Senin, 29 Mei 2023

Sidang Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Dharma / DIN
Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:43 WIB

Surabaya, Beritasatu.com - Dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan, di antaranya terdakwa Abdul Haris (ketua panpel Arema FC) dan terdakwa Suko Sutrisno (security officer) di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat malam (3/2/2023).

Dalam pembacaaan nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian bagi kedua terdakwa ini, JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pasca pertandingan sepak bola tim tuan rumah Arema FC menjamu tim Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

Atas peristiwa ini kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut oleh JPU selama 6 tahun 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) dan pasal 360 KUHP ayat (2).

"Kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno di tuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman saat ditemui awak media usai persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, baik terdakwa Abdul Haris maupun Suko Sutrisno menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan di gelar Jumat depan (10/12/2023). Hal senada diutarakan pula oleh Sumardhan, kuasa hukum kedua terdakwa yang menyatakan keberatan atas tuntutan ini. Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak bersalah dalam inti pokok pembelaan di sidang selanjutnya.

"Kami akan membuat pembelaan, kami akan mengkritisi surat tuntutan ini. Saya menyatakan ada manipulasi dalam fakta persidangan ini. Inti pokok pembelaan kita akan membuktikan klien kami tidak bersalah," jelas Sumardhan, Kuasa Hukum dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada senin lalu (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan. Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara

SPORT
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

NASIONAL
Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Hasil Putusan Sidang

Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Hasil Putusan Sidang

SPORT
Adilson Maringa Target Bawa Bali United Juara Liga 1 2023/2024

Adilson Maringa Target Bawa Bali United Juara Liga 1 2023/2024

SPORT
Jadi Pemain Baru Bali United, Kiper Adilson Langsung Genjot Latihan

Jadi Pemain Baru Bali United, Kiper Adilson Langsung Genjot Latihan

SPORT
Liga 1: Arema FC Main Tanpa Gol Lawan Dewa Uniited

Liga 1: Arema FC Main Tanpa Gol Lawan Dewa Uniited

SPORT

BERITA TERKINI

DJBC Upayakan Tarif Cukai Rokok Tetap 10% di Tahun 2024

EKONOMI 1 menit yang lalu
1047512

AS Terancam Default, Kubu Republikan Siap Jegal Kesepakatan Debt Ceiling

EKONOMI 1 jam yang lalu
1047508

Ditegur karena Serobot Antrean SPBU, Pelaku Aniaya Pengendara Lain

MEGAPOLITAN 2 jam yang lalu
1047503

Tundukkan West Ham, Juara Liga Inggris Tetap Tergulung Degradasi

SPORT 2 jam yang lalu
1047533

Taklukkan Bournemouth, Everton Terhindar dari Degradasi Lewat Laga Menegangkan

SPORT 3 jam yang lalu
1047532

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Saudi Bertambah Jadi 4 Orang

NASIONAL 3 jam yang lalu
1047530

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Melbourne Australia

INTERNASIONAL 3 jam yang lalu
1047529

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 3 jam yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 3 jam yang lalu
1047526
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon