Sidang Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun Penjara
Surabaya, Beritasatu.com - Dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan, di antaranya terdakwa Abdul Haris (ketua panpel Arema FC) dan terdakwa Suko Sutrisno (security officer) di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat malam (3/2/2023).
Dalam pembacaaan nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian bagi kedua terdakwa ini, JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pasca pertandingan sepak bola tim tuan rumah Arema FC menjamu tim Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Atas peristiwa ini kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut oleh JPU selama 6 tahun 8 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) dan pasal 360 KUHP ayat (2).
"Kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno di tuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman saat ditemui awak media usai persidangan.
Menanggapi tuntutan ini, baik terdakwa Abdul Haris maupun Suko Sutrisno menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan di gelar Jumat depan (10/12/2023). Hal senada diutarakan pula oleh Sumardhan, kuasa hukum kedua terdakwa yang menyatakan keberatan atas tuntutan ini. Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak bersalah dalam inti pokok pembelaan di sidang selanjutnya.
"Kami akan membuat pembelaan, kami akan mengkritisi surat tuntutan ini. Saya menyatakan ada manipulasi dalam fakta persidangan ini. Inti pokok pembelaan kita akan membuktikan klien kami tidak bersalah," jelas Sumardhan, Kuasa Hukum dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada senin lalu (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan. Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan