Dewan Pers Sebut 97 Persen Pelanggaran Dipicu Kualitas Jurnalisme yang Kurang Baik
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers menyebutkan 97 persen pelanggaran pers sepanjang 2022 dilakukan oleh media-media online. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan konten-konten pemberitaan dari pihak media online.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam acara diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke mana Industri Pers Kita?', Sabtu (4/2/2023).
Mulanya Yadi menilai banyak perusahaan pers memiliki kualitas jurnalisme yang kurang baik. Konten tanpa kualitas jurnalisme yang baik itu justru digencarkan penyebarannya kepada masyarakat, sehingga menjadi viral. "Terbukti dengan temuan Dewan Pers, selama tahun 2022 dari 691 kasus itu, dominasi pelanggaran pers itu 97% dilakukan oleh media online," tutur Yadi.
Yadi mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan media online. Pelanggaran tersebut seperti provokasi seksual, konten hoaks, fitnah, hingga melanggar kode etik jurnalistik seperti misalnya tidak ada verifikasi terlebih dahulu.
Di awal tahun 2023 saja, Yadi mengungkapkan Dewan Pers sudah menerima sejumlah laporan pelanggaran. Namun demikian, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut soal jumlah laporan tersebut. Dia hanya menyampaikan, pihaknya tengah melakukan mediasi.
Yadi mengakui, perusahaan pers bisa saja dengan mudah mendapatkan peningkatan jumlah penonton hingga traffic di internet jika memproduksi konten berbau kekerasan, pornografi, hingga mistis. Publik sendiripun cenderung menikmati konten-konten dengan kategori dimaksud.
"Tapi apakah kita mau itu? Kan enggak, kita selalu menekankan bagaimana quality of journalism. Mungkin sekarang sudah berubah, ternyata yang inspiring content itu banyak disukai, nah harusnya itu yang betul-betul keren dan bisa kita amplifikasi," tutur Yadi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
Peras Sopir Truk, ASN Pemkab Lampung Utara Dibekuk Polisi
