Ayah Bejat Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dibekuk Polisi
Tulang Bawang, Beritasatu.com - Sungguh keji dan biadab prilaku seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini, mengaku khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu, Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
JJ, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek rumah pelaku yang berada di Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang, Jumat, 3 Februari 2023.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulang bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putri kandung sendiri, Namun setelah menunjukan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak berkelit dan mengakui perbuatan bejatnya terhadap putri kandung yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sebuah gudang tempat pelaku bekerja, dari tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencabuli korban. Polisi kemudian membawa pria berusia 40 tahun ini Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan ibu kandung korban diketahui, pelaku mencabuli korban ketika mengajak jalan-jalan korban yang selama ini tinggal bersama ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lima kali menodai dan dua kali mencabuli putri kandungnya.
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, Iptu Abdullah mengatakan, pelaku pencabulan anak kandung berinisial JJ saat ini telah diamankan Unit PPA Polres Tulang Bawang. "Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Unit PPA, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Iptu Abdullah.
Iptu Abdullah menjelaskan, terungkapnya perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 6 tahun yang dilakukan pelaku terungkap setelah adanya laporan ibu kandung korban. "Korban saat ini masih berusia 6 tahun, ibu kandung korban telah bercerai dengan pelaku sejak dua tahun lalu," ujar Iptu Abdullah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Unit PPA Polres Tulang Bawang, Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni Sebut Sahur On The Road Banyak Mudaratnya
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Ilegal
Tak Terima Kelapanya Dicuri, Kakek di Pringsewu Aniaya Anak 11 Tahun
Airlangga Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Menpora
KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023
Jokowi Larang Pejabat Bukber, PBNU: Buka Bersama Itu Sumpek
Bertemu di Istana, Jokowi dan Puan Bahas Pemilu 2024
Dubes Palestina Temui Jokowi di Istana, Bahas Timnas Israel?

Sambut Ramadan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako
30 menit yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno