Home News

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri

Minggu, 5 Februari 2023 | 01:29 WIB
BW
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin saat meninjau pemasangan papan pemberitahuan penghentian sementara proyek reklamasi di Kepri, Jumat 3 Januari 2023. 

Batam, Beritasatu.com - KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepri (Kepulauan Riau) milik PT BSSTEC dan PT MPP, Jumat (3/2/2023).

Penghentian itu dilakukan karena tidak memiliki dokumen izin reklamasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Benar bahwa dari hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi izin reklamasi dan PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dari keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (4/2/2023).

Adin menjelaskan, seharusnya setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan perizinan berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT MPP seluas 53.623 m2.

Sumber: ANTARA

# KKP# Reklamasi# Reklamasi di Kepri# Proyek Reklamasi di Kepri# Kepri
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI