Bripka Madih Merasa Dizalimi Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri
jakarta, Beritasatu.com - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku merasa dizalimi sesudah mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri. Diketahui, nama Bripka Madih menjadi viral setelah pengakuannya mengenai kasus dugaan pemerasan atau polisi peras polisi terkait sengketa tanah keluarganya.
Bripka Madih mengaku surat yang dikirimnya kepada Kementerian ATR/BPN malah dipersulit dengan tidak adanya kejelasan terkait kasus sengketa tanah keluarganya.
"Ane dizalimi, ada di bulan November (2022), yang ane kecewa itu ane kirim surat ke ATR/BPN, di surat itu tanggal 1 (November) sampai, tanggal 12 dari ruangan 1 ke lantai 2 coba, dua minggu itu. Gimana kita enggak kecewa merasa diremehkan. Udah gitu diparaf sama pegawai di situ, kita datang ke situ lagi katanya enggak ada pegawai yang namanya Rizky. Enggak dihargain," kata Bripka Madih di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Tak hanya oleh Kementerian ATR/BPN, Bripka Madih juga mengaku dikecewakan oleh institusinya sendiri. Hal itu terjadi terkait dengan surat yang dikirimkan Bripka ke Bareskrim Polri. Ia malah mendapatkan jawaban jika surat yang dikirimkannya hilang.
"Kedua, di Bareskrim katanya surat kita hilang, ya Allah astaghfirullahaladzim, gimana sih ane, masa udah nganter surat tetapi enggak ada tindak lanjutnya," jelas Madih.
Ia pun meminta rekan-rekan media untuk mengawal kasus sengketa tanah keluarganya. Bripka Madih juga meminta agar penyidik yang memerasnya diproses hukum.
"Tolonglah ini dipantau dikawal lah ya," ungkapnya.
Diketahui, kasus polisi peras polisi bermula dari sengketa tanah keluarga Bripka Madih yang diklaim sejumlah pihak. Terdapat sekitar 6.500 meter persegi dalam dua surat berbeda sebagai alas hak yang diserobot pihak lain.
Atas hal ini, Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg), dan ditangani oleh penyidik berpangkat AKP inisial TG. Namun, dalam upaya menempuh jalur hukum, Madih mengaku diminta uang hingga Rp 100 juta sebagai uang pelicin agar kasusnya dapat segera ditangani. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi oleh TG.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jokowi Tunggu Laporan Erick Thohir soal Potensi Sanksi FIFA
Minggu Depan, Jokowi Lantik Menpora dan Kepala BNPT Baru
Man City vs Liverpool: Prediksi, Taktik, dan Perkiraan Susunan Pemain
Peringatkan Rafael, KPK: Kooperatif pada Proses Penyidikan
Azas Tigor: Mudik Gratis demi Keselamatan dan Bantu Masyarakat
Laba Bersih Blue Bird Naik 45 Kali Lipat TembusRp 358,35 Miliar
Petugas Damkar Jaksel Evakuasi Handphone dari Gorong-Gorong
Teten: Bukan Gertak Sambal, yang Kita Lawan Impor Pakaian Bekas Ilegal
