Kronologi Nenek di Sukabumi Dipolisikan Pelaku Pencabulan Cucunya
Kini, polisi menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki yang mengadang RP. Adapun status SAI kini masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Tak terima cucunya dicabuli, seorang Nenek di Sukabumi Jawa Barat, menangis histeris saat berjalannya sidang kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Citamiang,
Nenek korban kecewa lantaran jaksa terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika bertanya saat berjalannya sidang agenda pemeriksaan para saksi dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (2/2/2023).
Terdakwa RP diketahui ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yakni perempuan berusia delapan tahun. RP adalah warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari SAI, nenek korban. Laporan dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini