Kasus Bripka Madih, DPR Sebut Masih Ada Oknum Pemeras di Polri

Minggu, 5 Februari 2023 | 14:42 WIB
Muhammad Aulia / LES
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR.

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus polisi peras polisi yang menimpa anggota Provos Bripka Madih kini tengah menyita perhatian publik luas. DPR menilai kasus ini menunjukkan bahwa di internal Polri masih ada oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mulanya menyampaikan, di era demokrasi saat ini tiap anggota Polri tidak hanya dituntut agar bersikap jujur, tetapi juga berhati-hati dan berpikir logis dalam bertindak. Hal itu khususnya dalam menegakan hukum.

Terkait polemik polisi peras polisi, Arsul Sani menekankan agar publik tidak hanya fokus pada kasus Bripka Madih saja. Dia menilai, ada masalah yang lebih besar dalam polemik dimaksud.

"Apa itu problem besarnya? Bahwa yang namanya praktik meminta uang atau bahkan seperti yang disebut itu memeras itu sesungguhnya memang masih ada pada oknum polisi kita, bukan pada lembaga kepolisian secara keseluruhan," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Oleh sebab itu, Arsul Sani mengingatkan agar para anggota Polri agar bekerja secara jujur, hati-hati, serta berpikir logis dalam bertindak. Hal-hal itu dia sebut menjadi tuntutan dari masyarakat yang mesti diperhatikan anggota Polri.

Diberitakan, kini Bripka Madih dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus polisi peras polisi, Minggu (5/2/2023). Bripka Madih sebelumnya mengaku diperas penyidik terkait kasus sengketa tanah keluarganya.

Diketahui, sengketa tanah Bripka Madih berawal saat tanah milik orang tuanya diklaim sejumlah pihak. Bripka Madih mengeklaim terdapat tanah seluas sekitar 6.500 meter persegi dengan dua surat berbeda sebagai alas hak yang diserobot pihak lain.

Atas hal tersebut, Bripka Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg), dan ditangani oleh penyidik berpangkat AKP berinisial TG. Namun dalam upaya menempuh jalur hukum, Bripka Madih mengaku diminta uang hingga Rp 100 juta sebagai uang pelicin agar kasusnya dapat segera ditangani. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi oleh TG.

Bripka Madih mengaku heran lantaran sebagai anggota polisi harus dimintai dana penyidikan dan hadiah dalam kasus sengketa tanah ini.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI