Top 5 News: Ibu Muda Lecehkan Belasan Anak hingga Kasus Polisi Peras Polisi
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus ibu muda yang melakukan pelecehan kepada belasan anak di Jambi mendapat banyak perhatian. Belasan anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menjadi korban pelecehan ibu muda yang membuka penyewaan playstation tersebut.
Selain itu, berita lanjutan soal Bripka Madih, seorang polisi yang mengaku diperas oknum polisi di Polda Metro Jaya juga mendapat banyak sorotan.
Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mengungkapkan alasannya mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Salah satunya terkait kasus polisi peras polisi. Diketahui, Bripka Madih mengaku diperas oleh penyidik terkait kasus sengketa tanah milik keluarganya.
Selain itu juga tidak ketinggalan soal berita kecelakaan mahasiswa UI yang masih ramai dibicarakan.
Berikut Top 5 News Beritasatu.com
1. Ibu Muda di Jambi Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Sudah Ada 17 Korban
Polisi telah menetapkan NT, seorang ibu muda (25) di Jambi sebagai tersangka kasus pelecehan anak. Belasan anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menjadi korban pelecehan ibu muda tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, Subdit VI Polda Jambi yang dipimpin Direktur Kriminal Umum, Kombes Andri Ananta melakukan olah TKP di rumah pelaku NT, Minggu (5/2/2023). Dua ruangan di dalam rumah tersangka NT yakni bagian kamar dan dapur yang diduga menjadi tempat perbuatan mesum tersangka terhadap para korban diperiksa oleh petugas.
2. DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi. Pencabutan status tersangka Hasya itu menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya melakukan koreksi atas penanganan kasus ini.
"Kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan corrective action, apa corrective action-nya? Ya mencabut status tersangka itu," tutur Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Arsul mempersilakan jika kepolisian masih perlu waktu untuk mengkaji kemungkinan pencabutan status tersangka Hasya. Hanya saja, dia menilai langkah mengkaji itu bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT
