Jaksa Heran Agus Nur Patria sebagai Perwira Tak Bernyali Tolak Perintah Ferdy Sambo
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum heran atas sikap Agus Nur Patria yang merupakan perwira polisi tapi tidak berani untuk menolak perintah Ferdy Sambo. Ketidakberanian itu pada akhirnya turut menyeret Agus dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rasa heran itu diutarakan jaksa saat menyampaikan replik menanggapi pleidoi Agus dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).
Mulanya, jaksa mengungkit soal Ricky Rizal yang berpangkat Bripka berani menolak perintah Sambo selaku jenderal bintang dua untuk menembak Brigadir J. Padahal, pangkat antara keduanya sangat berbeda jauh. Oleh sebab itu, jaksa menilai Agus yang berpangkat Kombes semestinya bisa menolak perintah Sambo.
Tidak hanya itu, Agus dipandang jaksa juga tidak mengalami tekanan secara langsung dari suami Putri Candrawathi itu. Hal itu mengingat perintah agar CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi TKP tewasnya Brigadir J dicek dan diamankan berasal dari Sambo kepada Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Agus.
"Terdakwa Agus Nur Patria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masa tidak berani menolak?" ujar jaksa.
Menambah rasa heran itu, jaksa turut mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, perwira memiliki arti gagah berani. Oleh karenanya, Agus sebagai seorang perwira polisi dinilai seharusnya punya keberanian dalam menegakan hukum.
"Terdakwa Agus Nur Patria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:
1. Hendra Kurniawan, 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria, 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Baiquni Wibowo, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Chuck Putranto, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Irfan Widyanto, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Warga Mulai Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut
CEO Bayern Beberkan Alasan Julian Nagelsmann Dipecat
Review Dungeons & Dragons: Honor Among Thieves
Sahabat Jadi Cinta, Fakta Menarik Pernikahan Laura Theux
7 Kegiatan Ngabuburit yang Bermanfaat Bagi Banyak Orang
Bapanas Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar dan Ritel modern
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
Bapanas Tambah Pasokan Gula Pasir Guna Penuhi Ketersediaan Selama Ramadan
