Kasus Brigadir J, Polisi Peraih Adhi Makayasa Divonis 24 Februari
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan vonis terhadap AKP Irfan Widyanto pada 24 Februari 2023 mendatang. Polisi peraih Adhi Makayasa itu merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk hari ini, Senin (6/2/2023), telah digelar sidang pembacaan replik dari jaksa menanggapi pleidoi Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim PN Jaksel kemudian menanyakan ke tim kuasa hukum Irfan soal penyampaian duplik. Disampaikan tim kuasa hukum, pihaknya tidak mengajukan duplik.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," tutur kuasa hukum Irfan dalam persidangan.
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim.
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," respons kuasa hukum.
Hakim lalu memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan vonis terhadap Irfan. Sidang vonis bakal digelar 24 Februari mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari jumat tanggal 24 Februari. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," tutur hakim.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
9 Puisi Sapardi Djoko Damono, Hujan Bulan Juni Paling Terkenal
Multipolar Catatkan Laba Bersih Rp 151,2 Miliar pada 2022
Siswa SMAN 11 Makassar Dikeroyok di Area Sekolah, Guru Malah Merekam
Mengaku Stres, Shin Tae-yong: Masih Ada Pemain yang Ditahan Klubnya
Polisi Buru Pelaku Mutilasi Jasad Wanita di Kaliurang
Erick Thohir Berambisi Jadikan PalmCo Raja Perusahaan Sawit
Hilirisasi Timah Jokowi Terancam Mandek, Ini Penyebabnya
